Showing posts with label Desa. Show all posts
Showing posts with label Desa. Show all posts

Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!

Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!
Berita Cirebon, Tekno, Fokuscirebon.com - Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tentunya harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Adanya teknologi yang semakin pesat, bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah sampai Aparat Penegak hukum untuk memaksimalkan peran dan fungsinya, kerap disebut dengan Smart City, Melihat peluang tersebut, Kepolisian Resort Kabupaten Cirebon telah membuat Aplikasi Mobile Smartphone untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian, seperti kecelakaan, kejahata, sampai pembuatan SIM, STNK, SKCK. Berikut cara mendownload dan menggunakan Aplikasi Smartphone Lapor Polres Cirebon, simak ulasannya dibawah ini guys!

BACA JUGA: CARA MEMBUAT STNK HILANG MURAH TANPA CALO, INI SYARAT DAN PROSEDUR YANG HARUS DILALUI!

Terdapat beberapa Polres yang telah menyiapkan aplikasi tersebut, salah satunya Kabupaten Cirebon. Salah satu faktor yang mendorong Polres untuk membuat aplikasi ini yaitu selain memanfaatkan teknologi, utama lagi untuk mengurangi hal negatif seperti Pungli dan calo, karena kepolisian salah satu lembaga yang sangat tinggi tingkat punglinya. Selain itu, wilayah kerja Kabupaten Cirebon yang cukup luas dengan menggunakan aplikasi tersebut bisa mengefektifkan tugas - tugas kepolisian. Bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan aplikasi tersebut?

Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!1. Aplikasi bisa di Unduh di Play Store (Android), APP STORE (IPHONE)
2. Aplikasi akan mulai diluncurkan pada 10 November 2016
3. Setelah Mengunduh kemudian daftarkan diri Anda menggunakan Email
4. Dalam menu aplikasi tersebut terdapat pilihan, Anda bisa melapor, bisa juga membantu Anda untuk pembuatan SIM dan SKCK
5. Setelah anda melaporkan, kemudian akan ditindak lanjuti, dan dikirimkan ke polsek terdekat agar segera ditindak lanjuti


BACA JUGA: TITIK - TITIK RAWAN TILANG DI CIREBON, INI JALAN ALTERNATIF UNTUK MENGHINDARI RAJIA!

Aplikasi ini dapat mendorong kearah Cirebon Smart City dan nantinya laporan dari masyarakat langsung akan dipantau setelah itu akan dilakukan tindakan jika dibutuhkan. Polres Cirebon hingga kini masih terus mematangkan Aplikasi "SMS Polres Cirebon" sehingga nantinya ketika ada pengaduan melalui aplikasi itu dari masyarakat tidak mengalami ngangguan ataupun telat diresponnya sehingga aplikasi tersebut turut dapat mendorong berbagai polsek untuk terus mengawasi dan memantau berbagai pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.

Humas Polres Cirebon AKP Asep Fiqih mengatakan, adanya aplikasi SMS karena baru-baru ini, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengikuti pameran dan workshop Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016.

Acara pameran dan workshop diselenggarakan di Balai Asri Pusdai Bandung selama dua hari. Dari acara itu, Kapolres Cirebon menerapkan aplikasi SMS Polres Cirebon.

“Program SMS merupakan langkah inovasi Polres Cirebon dalam menjawab kebutuhan masyarakat, untuk memberikan pelayanan dan informasi dengan cepat, mudah, efesien, dan modern,” kata Asep.

Menurut Asep, aplikasi SMS ini dapat mudah diunduh masyarakat melalui HP Android. Caranya instal aplikasi SMS Polres Cirebon di Playstore. Setelah terpasang, maka masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalamnya.

BACA JUGA: PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!

Sumber:
Cirebontrust
Rebon.org

Notes: Sementara aplikasi hanya tersedia di playstore android. Masyarakat diharapkan untuk menginstalnya, partisipasi aktif masyarakat pun dibutuhkan dalam hal ini.

Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:

1. AMPO, KULINER LANGKA KHAS CIREBON TERBUAT DARI TANAH LIAT YANG UNIK!
2. TANPA CALO MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH HANYA 50 RIBU, BEGINI CARANYA!
3. INGAT SEMUA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS ,INI YANG PERLU DIKETAHUI WARGA!
4. CARA MUDAH MEMBUKA SITUS TERBLOKIR KOMINFO ATAU PROVIDER, IKUTI LANGKAH INI!
5. ARTIKEL MENARIK LAINNYA KLIK DISINI

Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!

Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
Sertifikat (akta) tanah, fokuscirebon . com - Tanda bukti atau sebuah dokumen begitu penting di miliki oleh setiap orang sebagai hak miliki atas suatu barang, tidak terkecuali dengan TANAH. Warga desa pada umumnya kerap sekali tidak memperdulikan atas akte tanah, sehingga sering sekali muncul  kasus gugat menggugat tanah. Mulai sekarang tanah yang dimiliki Anda sesegeralah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional sekaligus pembuatan akta tanah. Mahal? Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50 ribu, tanpa menggunakan jasa calo atau notaris. Bagaimana caranya? Simak ulasan artikel dibawah ini sampai selesai!



BACA JUGA: Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan GRATIS! Ini Info yang Perlu Diketahui Semua Warga 

Karena kesibukan, malas, atau tidak mau atas peraturan perundang - undangan yang berlaku tidak sedikit warga yang ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah menggunakan jasa pihak ketiga, bisa calo, bisa juga menggunakan notaris. Tentu pembuatan akta menggunakan jasa orang lain jelas akan lebih mahal, karena setiap orang mengambil keuntungan. Harga tiap jasanya pun berbagai macam, tergantung luas tanah. Di kota yang pada umumnya SDM lebih maju juga banyak yang menggunakan calo, apalagi di desa, jarang sekali yang memiliki sertifikat atas tanahnya.

Sebelum tanah Anda di Desa di akui oleh orang lain, atau dimanfaatkan oleh oknum uktuk kepentingannya yang Anda tidak mengetahuinya ayo segera daftarkan tanahnya. Cukup mengunjungi kantor BPN di setiap daerah, kemudian datang ke loket dengan menyertakan persaratan sesuai dengan PP NO 125 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), biaya administrasinyapun hanya Rp 50 RIBU!

Ingat perlu merubah pola pikir Anda, bahwasannya Mengurus sertifikat sendiri itu mudah, walaupun cukup memakan waktu Anda tinggal perlu bersabar saja. Adapun persyaratan yang harus dilengkap untuk membuat akte tanah yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA: PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!

Dokumen yang Disiapkan untuk Pembuatan Sertifikat Tanah
Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!

-Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
-Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
-Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
-SPPT PBB; dan
-Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

-Akta jual beli tanah;
-Fotokopi KTP dan KK;
-Fotokopi girik yang dimiliki;
-Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat --Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

BACA JUGA: ARTIKEL KHUSUS SEMUA TENTANG DESA

Datang Ke Kantor BTN Setempat

Setelah dokumen diatas sudah lengkap dan termenuhi, selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor BTN yang sesuai dengan wilayah Anda berada. Langsung saja ke loket yang sudah disediakan tinggal mengisi no antrian, tunggu sampai dipanggil. Kunjungi website resmi BPN untuk info lengkapnya, di SINI

Sekian info untuk pembuatan sertifikat tanah, ingat jangan sesekali menggunakan jasa pohak ke tiga untuk mengurusnya. Selain lebih mahal Anda bisa terjerat hukum jika tertangkap tangan. Kalau tidak laporkan oknum yang menjadi calo atau menarif administrasi atas pembuatan sertifikat diluar ketentuan peraturan yang beralku. Hak atas tanah adalah hak Anda sebagai warga negara, lindungi dan perjuangkan hak tersebut, termasuk dalah pembuatan dokumen pertanahan.

Baca Artikel lainnya Dibawah ini:

-INI DIA DAFTAR BEASISWA FULL GRATIS DARI PERUSAHAAN SWASTA YANG SERING DIBURU!
- LELANG JABATAN, SELEKSI TERBUKA LOWONGAN KADIS DAMKAR DAN DISHUBINKOM PEMKOT CIREBON
PERANAN PESANTREN DI CIREBON DALAM MENYIARKAN ISLAM DAN REVOLUSI KEMERDEKAAN, INI SEJARAHNYA!
CARA MUDAH MEMBUKA SITUS TERBLOKIR KOMINFO ATAU PROVIDER, IKUTI LANGKAH INI!
-





 

Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI
Desa, dokumen kependudukan, fokuscirebon.com - Saat ini pemerintahan Jokowi-JK sedang gencar memerangi pungutan liar (pungli) di setiap sektor publik, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) l, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. Perlu diketahui bagi seluruh warga desa yang ada di seluruh Indonesia, dan Ciayumajakuning khususnya, bahwa semua pengurusan dan pembuatan, perubahan dokumen kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS, laporkan jika ada oknum yang memungut biaya, tertera jelas dalam  UU No. 24 Tahun 2013. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut? berikut ulasan lengkapnya. 

Perlu diketahui bahkan penting untuk kita semua sebagai warga negara harus mengetahui hak - haknya yang sebagai mana telah diatur dalam undang - undang, termasuk hak dalam dokumen kependudukan. Sebelum membahas soal apa saja yang dirubah dan cara membuat dokumen kependudukan alangkah lebih baiknya kita memahami iterlebih dahulu apa itu dokumen kependudukan, seperti apa dan untuk apa manfaat kegunaan dokumen kependudukan tersebut?

Pengertian Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan  adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bentuk Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

Manfaan dan Kegunaan Dokumen Kependudukan
Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.
Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI

Apa saja perubahan dalam Peraturan Baru Dokumen Kependudukan?

Ada beberapa perubahan dalam peraturan perundang - undangan yang terbaru mengenai dokumen kependudukan, seperti misalnya mulai dari masa berlaku KTP, pembuata kartu keluarga sampai pembuatan akta lahir anak. Misalnya sebelumnya anak yang lahir dari pernikahan yang syah menurut agama namun belum tercatat atau syah secara hukum tidak bisa dibuatkan akta lahir. Jangan hawatir saat ini sudah bisa dibuatkan akta dengan perubahan tersebut. Beberapa Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. 
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Dua, Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Pengakuan dan Pengesahan Anak
 Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINILima, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
 Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Enam, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN
 Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tujuh, Penambahan Sanksi
 Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Demikian artikel yang kali ini bisa kami sajikan mengenai dokumen kependudukan, yang semuanya diperuntukan untuk penduduk di NKRI secara gratis. Diingatkan pula adanya praktik pungli dikarenakan kita sebagai penduduk atau warga desa pun enggan mengurus dan melakukan proses serta peryaratan yang ada, bisa karena birokrasi yang ribet, tidak mau tahu, dan tidak tahu atas peraturan dan birokrasi yang ada. Maka dari itu, sebagai penduduk dan warga desa yang baik harus mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku, urus semua dokumen kependudukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo, dan jangan sesekali mengeluarkan uang atau jangan mau ketika ada oknum yang memintanya. Kesadaran atas hukum penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita.

Baca Artikel lainnya Dibawah Ini!

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI

Notes:
- Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya
- Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia
- Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini
- Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui
http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/
- Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI


Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing? Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!
Fudisia, Fudicia, Edukasi, Kredit Motor, Fokuscirebon.com - Penting diketahui bagi sobat sekalian yang memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit menggunakan jasa perusahaan pembiayaan (bank/leasing), jangan pernah sesekalipun menyerahkan motor anda untuk disita oleh pihak terkait dikarenakan tidak mampu membayar cicilan kredit. Banyak praktik kecurangan dilakukan pihak leasing dengan jasa pihak ke tiga yaitu debt collektor untuk menarik motor yang nunggak cicilannya. Padahal PERLU DIKETAHUI, bahwa tindakan penyitaan itu merupakan perampokan (jika dirumah), perampasan (jika dijalan), dan bisa terjerat pasal 365 368 KUHP. Nah, lantas bagaimana cara agar motor kreditan tidak disita atau dirampas saat nunggak cicilan? Simak ulasan lengkapnya dibawah ini, baca sampai selesai, PENTING!

Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )

Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini. Bagaimana itu bisa terjadi? Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.


Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian? Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak - balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan. Lantas bagaimana kita melawannya?

1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran 

2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut

3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.

4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan

5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing  sebagai Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?

6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK! Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia. Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.

8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia

9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan. 

10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor)  yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut. Deb kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh deb kolektor.

Sngat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut. INGAT1 Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!


Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya. Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik  motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut. Bagaimana cara melawan deb kolektor tersebut? ini caranya!
Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak deb kolektor tersebut. 

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh deb kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli 
 - Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
 - Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
 - Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
 - Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan 
 - Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
 - Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya. 

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh deb kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih. Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi uu, yaitu uu konsumen, permenkeu, dan peraturan porli. Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.
Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

Notes
- Penting, dan sebarkan agar tidak terjadi penyelewengan
- Sumber http://www.kaskus.co.id/thread/50eeb0011fd7192455000008/perusahaan-leasing-tak-berhak-tarik-motor-macet-cicilan/
- http://www.beritalima.com/2016/08/23/jangan-lepaskan-motor-ditarik-leasing-debt-colector-hukumnya/
- http://kursrupiah.net/usai-ditarik-motor-tarikan-leasing-ternyata-bakal-dijual-lagi/4931/






Featured

Recent Posts Widget