Showing posts with label catatan sipil. Show all posts
Showing posts with label catatan sipil. Show all posts

Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI
Desa, dokumen kependudukan, fokuscirebon.com - Saat ini pemerintahan Jokowi-JK sedang gencar memerangi pungutan liar (pungli) di setiap sektor publik, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) l, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. Perlu diketahui bagi seluruh warga desa yang ada di seluruh Indonesia, dan Ciayumajakuning khususnya, bahwa semua pengurusan dan pembuatan, perubahan dokumen kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS, laporkan jika ada oknum yang memungut biaya, tertera jelas dalam  UU No. 24 Tahun 2013. Bagaimana cara untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut? berikut ulasan lengkapnya. 

Perlu diketahui bahkan penting untuk kita semua sebagai warga negara harus mengetahui hak - haknya yang sebagai mana telah diatur dalam undang - undang, termasuk hak dalam dokumen kependudukan. Sebelum membahas soal apa saja yang dirubah dan cara membuat dokumen kependudukan alangkah lebih baiknya kita memahami iterlebih dahulu apa itu dokumen kependudukan, seperti apa dan untuk apa manfaat kegunaan dokumen kependudukan tersebut?

Pengertian Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan  adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bentuk Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

Manfaan dan Kegunaan Dokumen Kependudukan
Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.
Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI

Apa saja perubahan dalam Peraturan Baru Dokumen Kependudukan?

Ada beberapa perubahan dalam peraturan perundang - undangan yang terbaru mengenai dokumen kependudukan, seperti misalnya mulai dari masa berlaku KTP, pembuata kartu keluarga sampai pembuatan akta lahir anak. Misalnya sebelumnya anak yang lahir dari pernikahan yang syah menurut agama namun belum tercatat atau syah secara hukum tidak bisa dibuatkan akta lahir. Jangan hawatir saat ini sudah bisa dibuatkan akta dengan perubahan tersebut. Beberapa Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. 
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Dua, Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Pengakuan dan Pengesahan Anak
 Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINILima, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
 Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Enam, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN
 Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tujuh, Penambahan Sanksi
 Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Demikian artikel yang kali ini bisa kami sajikan mengenai dokumen kependudukan, yang semuanya diperuntukan untuk penduduk di NKRI secara gratis. Diingatkan pula adanya praktik pungli dikarenakan kita sebagai penduduk atau warga desa pun enggan mengurus dan melakukan proses serta peryaratan yang ada, bisa karena birokrasi yang ribet, tidak mau tahu, dan tidak tahu atas peraturan dan birokrasi yang ada. Maka dari itu, sebagai penduduk dan warga desa yang baik harus mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku, urus semua dokumen kependudukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo, dan jangan sesekali mengeluarkan uang atau jangan mau ketika ada oknum yang memintanya. Kesadaran atas hukum penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita.

Baca Artikel lainnya Dibawah Ini!

Notes: - Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya - Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia - Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini - Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/ - Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI

Notes:
- Untuk cara dan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan akan dibahas pada artikel selanjutnya
- Sebarkan kepada seluruh penduduk Indonesia
- Boleh mengkopi dan menyebarkan tulisan ini
- Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui
http://sbbkab.go.id/urus-dokumen-kependudukan-gratis/
- Administrasi dan persyaratan pembuatan kependudukan klik DISINI


Featured

Recent Posts Widget