Showing posts with label leasing. Show all posts
Showing posts with label leasing. Show all posts

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing? Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!
Fudisia, Fudicia, Edukasi, Kredit Motor, Fokuscirebon.com - Penting diketahui bagi sobat sekalian yang memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit menggunakan jasa perusahaan pembiayaan (bank/leasing), jangan pernah sesekalipun menyerahkan motor anda untuk disita oleh pihak terkait dikarenakan tidak mampu membayar cicilan kredit. Banyak praktik kecurangan dilakukan pihak leasing dengan jasa pihak ke tiga yaitu debt collektor untuk menarik motor yang nunggak cicilannya. Padahal PERLU DIKETAHUI, bahwa tindakan penyitaan itu merupakan perampokan (jika dirumah), perampasan (jika dijalan), dan bisa terjerat pasal 365 368 KUHP. Nah, lantas bagaimana cara agar motor kreditan tidak disita atau dirampas saat nunggak cicilan? Simak ulasan lengkapnya dibawah ini, baca sampai selesai, PENTING!

Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )

Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini. Bagaimana itu bisa terjadi? Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.


Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian? Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak - balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan. Lantas bagaimana kita melawannya?

1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran 

2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut

3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.

4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan

5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing  sebagai Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?

6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK! Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia. Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.

8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia

9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan. 

10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor)  yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut. Deb kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh deb kolektor.

Sngat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena - mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut. INGAT1 Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!


Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya. Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik  motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut. Bagaimana cara melawan deb kolektor tersebut? ini caranya!
Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak deb kolektor tersebut. 

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh deb kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli 
 - Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
 - Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
 - Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
 - Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan 
 - Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
 - Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin - poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya. 

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh deb kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih. Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak - hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi uu, yaitu uu konsumen, permenkeu, dan peraturan porli. Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan.
Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing?  Yang Kredit Kudu Tahu, Ini Alasannya!

Notes
- Penting, dan sebarkan agar tidak terjadi penyelewengan
- Sumber http://www.kaskus.co.id/thread/50eeb0011fd7192455000008/perusahaan-leasing-tak-berhak-tarik-motor-macet-cicilan/
- http://www.beritalima.com/2016/08/23/jangan-lepaskan-motor-ditarik-leasing-debt-colector-hukumnya/
- http://kursrupiah.net/usai-ditarik-motor-tarikan-leasing-ternyata-bakal-dijual-lagi/4931/






Featured

Recent Posts Widget