Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!
Cirebon, Fokuscirebon.com - Baru - baru ini jagat dunia maya sampai dunia nyata bahkandunia gaib sekalipun dikagetkan dengan sebuah kabar pemberitaan bahwa mantan Presiden RI ke VI yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah petak tanah seluas 4000 M beserta rumah gedongan yang berdiri di atasnya. Loh kok bisa? Ditengah - tengah isu penghematan anggaran, kedua belah pihak dengan gegap gempita menerima serah terima rumah. Etis tidak,lalu apakah boleh secara peraturan perundang - undangan?Ini dia ulasan lengkap cerita lucu yang melatar belakanginya gusy!

BACA JUGA: Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!

Pemirsa para pembaca setia FOKUSCIREBON tentunya penasaran mengapa hal itu bisa terjadi? Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Deputi Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan di berbagai media bahwa pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan, yaitu  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Berati di bolehkan secara hukum?

Rumah yang dibangun untuk menantu Sarwo Edi ini dibangun sudah hampir satu tahun dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).Namun ketika ditanya oleh publik mengenai berapa nominalnya, pihak kementrain enggan untuk menjawabnya. Loh kenapa? Padahal keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU karena itu hak warga negara untuk mengetahui keringatnya digunakan untuk apa saja, ternyata untuk buat rumah mantan presiden toh.

BACA JUGA: Wong Cirebon: Kembali Menemukan Teknologi Baru Alat Infus untuk Dunia Medis!

Ayo mari kita selidiki berapa kisaran harganya, rumah tersebut berada di perkomplekan mewah,di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi. Jika diperkirakan harganya berkisaran kurang lebih 20 M!

Jadi begini cerita lucunya, sebelum SBY lengser PP52 2014 utu sesegara ditandatangani dan resmi menjadi peraturan,diantarnya pasal -pasalnya berbunyi sebagai berikut:

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
Pasal 3 ayat (2): Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Pasal 5: Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

BACA JUGA: Sajadah Cerdas Penghitung Rakaat dan Dzikir Ini Ditemukan Oleh Siswa Asal Cirebon!

Semua kriterian dan ketentuan untuk rumah tersebut sudah ditetapkan secara rinci melalui peraturan pemerintah yang dibuat sendiri oleh SBY. Pertama,mendapatkan secara gratis, kedua segala biaya pajak danbiaya lainnya ditanggung negara, terletak di area yang strategis, bangunan mewah.Ketiga, harusnya diberikan sebelum masajabatan habis,kaena mungkin keburu habis jadi baru dibuatin sekarang. Masa iya yang buat aturannya gak kebagian, kan lucu.Justru dibuat aturannnya supaya dapat rumah baru. Padahal impetaris dan fasilitas sebagai presiden kan udah banyak, belum sampingannya, duaperiode pula.
Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!

Itulah cerita menggelitik dibalik keluarnya aturan yang akhirnya berubah menjadi rumah mewah yang seperti dilihat oleh pemirsa sekalian. Aturan dibuat untukkepengtingan penguasa dan pengusaha,selalu begitu ya. Bagaimana menurutmu?Tanyakan pada rumput yang bergoyang!

Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:

1. Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
2. Ini Dia Daftar Beasiswa Full Gratis dari Perusahaan Swasta yang Sering Diburu!
3. Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!
4. Cara Mudah Membuka Situs Terblokir Kominfo atau Provider, Ikuti Langkah Ini!
5. Artikel Menarik Lainnya Di sini



Mudik Lebih Mudah dengan Tol Laut Ala Jokowi yang Baru Diluncurkan!



Peluncuran Program Tol Laut Jokowi
Nasional, Fokuscirebon.com - Tidak selamanya jalur cepat atau biasa kita kenal dan sebut jalan tol itu hanya ada di darat. Tahun ini, beberapa trayek tol laut mulai di operasikan. Salah satu yang baru saja di resmikan yaitu trayek Tanjuk Pruik - Panjang (Lampung). Trayek tersebut sudah bisa di gunakan pada saat arus mudik lebaran 2016, dengan begitu akan mengurangi kepadatan dan memudahkan para pemudik dengan kapal yang tergolong mewah dan megah.

Acara peluncuran kali ini hadiri oleh beberapa pejabat daerah dan pusat, yaitu diantaranya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan diresmikan oleh Dirjen Kelautan Kementrian Perhubungan. Tol laut dengan trayek Panjang-Tanjung Priok siap melayani pemudik tahun ini. Mereka akan diangkut tiga kapal Fery terbesar dan termewah di Indonesia, yakni Kapal Motor Mutiara Timur I, Kapal Motor Mutiara Sentosa II, dan Kapal Motor Mutiara Sentosa III. Tol laut ini bekerja sama dengan PT Autosim Lampung Pelayaran.

"Saya beryukur trayek ini diresmikan sekarang, sehingga ini sangat membantu memperlancar arus transportasi dan mengurangi beban di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Semoga tak ada lagi antrean kendaraan yang terlalu padat di Jalan Lintas Sumatera menuju pelabuhan Bakauheni,” kata Bachtiar saat memberikan sambutan dalam acara peresmian tol laut di Pelabuhan Panjang, Rabu sore, 22/6/2016.

Peluncuran Program Tol Laut Jokowi
Tol laut ini sebelumnya sudah diluncurkan programnya sejak 4 November 2015 yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meluncurkan perdana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka pelaksanaan tol laut tahun anggaran 2015.

Dalam program tol laut, pemerintah akan mengoperasikan tiga trayek dari enam trayek yang telah ditetapkan atau diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang jaringan trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka pelaksanaan tol laut tahun anggaran 2015.

Sumber:
Dua Jurai
Oke Zone
Liputan 6



Indonesia Bakal Kehilangan Ribuan Pulau, Pulau Mana lagi yang akan Dijual? Ini Daftar Pulaunya!

Pulau Indonesia yang Dijual
Nasional, Fokuscirebon.com - Apa yang tidak bisa di beli dengan uang, pulau pun bisa terbeli. Sering kali kita mendengar bahwa Indonesia memiliki beribu pulau yang terandung didalamnya, data yang sering di gemborkan yaitu secara keseluruhan memiliki 17.508 pulau. Ternyata penelitian terahir menyebutkan bahwa Indonesia hanya memiliki 13.466 pulau. Kemana larinya pulau - pulau tersebut, tahukah anda berapa banyak pulau yang telah di jual kepada pihak asing oleh pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah akibat praktik jual beli pulau tersebut?

Laut Indonesia memiliki sejuta harta karun yang terseimpan didalamnya, tidak bisa dibayangkan, sekelas menteri pun tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya praktik jual beli pulau. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti, yang disampaikan langsung kepada DPRD dan disaksikan oleh awak media.

"Kalau ada yang menjual beli pulau, kami memang tidak bisa apa-apa" ujarnya.

Memang, bukan lagi menjadi hal yang aneh, sudah lumrah mungkin kalau pulau di Indonesia ada yang lepas ke negara lain, dan bahkan di jual ke investor asing dengan alasan pemanfaatan potensi. Seperti yang diketahui Dua pulau kecil yaitu Pulau Kiluan yang berada di Tanggamus Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat tersebut merupakan pulau-pulau dengan keindahan bukit dan mamalia laut. Dua pulau itu dibanderol dengan harga Rp 3,5 Miliar untuk pulau Teluk Kiluan dan Rp 22 Miliar untuk pulau Kumbang

Sejauh ini, data yang di peroleh dari berbagai sumber, ada 13 pulau yang sudah dijual, bahkan menjadi olok-olok di berbagai forum internasional dengan ejekan dalam bahasa Indonesianya " Katanya NKRI harga mati. Ternyata diam-diam menjual pulaunya sendiri." Memang masih menjadi pernyataan kebenarannya, menurut forum tersebut, inilah daftar ke 13 pulau yang telah di jual:

1. Pulau Galang Baru di Provinsi Riau (UNTUK PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN DARI SINGAPURA)
2. Pulau Sebatik (UNTUK DIKEDUK DAN DIANGKAT PASIRNYA KE SINGAPURA)
3. Pulau Tatawa, NTT
Pulau Indonesia yang Dijual4. Pulau Panjang, NTB
5. Pulau Meriah, NTB
6. Pulau Bawah, Natuna
7. Pulau Bengkoang, Jawa Tengah
8. Pulau Geleang, Jawa Tengah
9. Pulau Kembar, Jawa Tengah
10. Pulau Kumbang, Jawa Tengah
11. Pulau Katang, Jawa Tengah
12. Pulau Krakal Kecil, Jawa Tengah
13. Pulau Krakal Besar, Jawa Tengah

Sementara itu, National Geograpik melansir bahwa jumlah pulau yang ada di Indonesia tidak sebanyak yang sering di gembar-gemborkan, jumlahnya yaitu jauh lebih sedikit hanya 13.466 berdasarkan penelitian terbaru.Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)- Asep Karsidi, Selasa (7/2).

Menurut Asep. yang juga menjadi Sekretaris Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, jumlah 17.508 pulau itu diperoleh karena Gosong dimasukkan sebagai pulau. Padahal. Gosong hanya gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Adapun definisi pulau oleh PBB adalah obyek yang masih tampak saat air laut pasang.

Informasi yang paling menghebohkan selanjutnya yaitu dalam kurun waktu sampai 2050 Indonesia akan kehilangan sekitar 2000an pulau, belum ditambah apabila praktik jual beli pulau masih terjadi.

"Diprediksi sebanyak dua ribu pulau yang ada di Indonesia akan tenggelam pada 2050 akibat naiknya permukaan laut," kata Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Perikanan dan Kelautan, Achmad Poernomo di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan jika itu terjadi maka sebanyak 42 juta jiwa masyarakat Indonesia akan kehilangan tempat tinggal. Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Pulau Indonesia yang DijualPraktik jual beli pulau terjadi akibat adanya peraturan yang memfasilitasi dan mendukung kegiatan tersebut, yaitu UU no 27 tahun 2007. Padahal UU tersebut Makamah Konstitusi telah menolak mengakui sahihnya undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Sekarang tinggal menanti Pemerintah Pusat dan Daerah segera mencabut 6 peraturan turunan yang sudah kadung diterapkan di lapangan.

Sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2007, Undang-Undang No 27 Tahun 2007 telah memiliki 2 peraturan pemerintah dan 4 peraturan pemerintah daerah turunan untuk memperlancar implementasinya di lapangan. Peraturan tersebut antara lain mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar Indonesia dan mitigasi bencana di pulau-pulau tersebut. Di tingkat daerah, peraturan pemerintah daerah secara khusus juga mengatur komersialisasi pulau-pulau kecil terluar Indonesia di Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

Data KIARA mencatat UU No 27 Tahun 2007 ini telah menjadikan 42 pulau masuk daftar pengusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh swasta dan 20 pulau lainnya masuk dalam program adopsi pulau. Selain itu, tak kurang 4 pulau di Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Maluku Tengah terancam dikomersialisasi karena potensi sumber daya alam, potensi sejarah Hindia Belanda dan keindahan ekosistem bawah lautnya.  Lalu, pulau mana lagi yang kemudian akan dijual? 


Sumber
National Geograpik
Liputan 6
Tempo
Republika
Dream Indonesia

Cuaca Ekstrim, Puluhan Ekor Paus Kembali Terdampar Di Indonesia

Beritana Nasional, Paus Terdampar di Perairan Indonesia
Cirebon, Fokuscirebon.com -  Entah faktor cuaca atau iklim, Cirebon pernah sempat dihebohkan dengan penemuan paus yang terdampar beberapa tahun silam. Kali ini puluhan ekor Paus kembali terdampar di perairan Indonesia, tepat yaitu di pesisir pantai Porbolinggo, Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Rabu sore, 15 Juni 2016, Jawa Tengah. Pertanda apakah ini semua ?

Hewan mamalia yang dikenal juga sebagai hewan purba ini, karena hidupnya sudah lebih dari 50 juta tahun, seiring perputaran waktu semakin berkurang jumlahnya di belahan perairan dunia. Menjelang musim dingin, paus butuh kehangatan untuk bertahan hidup. Mereka menuju ke utara untuk mencari kawasan perairan di satu negara yang memiliki iklim tropis. Dengan begitu mereka bisa melanjutkan kehidupannya, bereproduksi dan cari makan.

Dalam perjalanan migrasi akibat faktor cuaca inilah, biasanya paus-paus banyak yang terdampar di pelosok bumi. Dikatakan Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Suko Wardono mengatakan penanganan terhadap paus pilot yang terdampar di pesisir Probolinggo ini masih terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.

 "Kami masih terus melakukan upaya penghalauan dan penyisiran terhadap paus di pesisir Probolinggo," kata Suko dihubungi awak media, Kamis siang, 16 Juni 2016. Suko langsung memimpin upaya penanganan paus yang terdampar ini

Sementara itu, dilaih pihak, Komandan SAR Pantai Parangtritis Ali Joko Sutanto mengatakan hiu paus tersebut ditemukan Jumat (03/08) sore di Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta.

Beritana Nasional, Paus Terdampar di Perairan Indonesia''Tim sar melihat pertama kali di bibir pantai saat sore. Tetapi saat menepi di bibir pantai sekitar pukul 19.30 sudah dalam kondisi mati," ucapnya.

Sampai sat ini pihak yang berwenang terus melakukan evakuasi terhadap paus-paus tersebut. Dengan harapan tidak menambah jumlah paus yang meninggal. Kepunahan paus, bisa mengakibatkan tidak seimbangnya ekosistem yang ada di Laut.

Sejauh ini, faktor-faktor penyebab lain selain faktor atau kondisi cuaca ekstrim yang melanda beberapa belahan di Dunia, termasuk Indonesia masih sedang diselidiki. Lebih jauh untuk informasi seputar paus yang terdampar klim TOMBOL AJAIB ini.
Beritana Nasional, Paus Terdampar di Perairan Indonesia

Featured

Recent Posts Widget