Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!
Cirebon, Fokuscirebon.com - Baru - baru ini jagat dunia maya sampai dunia nyata bahkandunia gaib sekalipun dikagetkan dengan sebuah kabar pemberitaan bahwa mantan Presiden RI ke VI yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah petak tanah seluas 4000 M beserta rumah gedongan yang berdiri di atasnya. Loh kok bisa? Ditengah - tengah isu penghematan anggaran, kedua belah pihak dengan gegap gempita menerima serah terima rumah. Etis tidak,lalu apakah boleh secara peraturan perundang - undangan?Ini dia ulasan lengkap cerita lucu yang melatar belakanginya gusy!
BACA JUGA: Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!
Pemirsa para pembaca setia FOKUSCIREBON tentunya penasaran mengapa hal itu bisa terjadi? Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Deputi Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan di berbagai media bahwa pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Berati di bolehkan secara hukum?
Rumah yang dibangun untuk menantu Sarwo Edi ini dibangun sudah hampir satu tahun dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).Namun ketika ditanya oleh publik mengenai berapa nominalnya, pihak kementrain enggan untuk menjawabnya. Loh kenapa? Padahal keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU karena itu hak warga negara untuk mengetahui keringatnya digunakan untuk apa saja, ternyata untuk buat rumah mantan presiden toh.
BACA JUGA: Wong Cirebon: Kembali Menemukan Teknologi Baru Alat Infus untuk Dunia Medis!
Ayo mari kita selidiki berapa kisaran harganya, rumah tersebut berada di perkomplekan mewah,di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi. Jika diperkirakan harganya berkisaran kurang lebih 20 M!
Jadi begini cerita lucunya, sebelum SBY lengser PP52 2014 utu sesegara ditandatangani dan resmi menjadi peraturan,diantarnya pasal -pasalnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
Pasal 3 ayat (2): Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Pasal 5: Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
BACA JUGA: Sajadah Cerdas Penghitung Rakaat dan Dzikir Ini Ditemukan Oleh Siswa Asal Cirebon!
Semua kriterian dan ketentuan untuk rumah tersebut sudah ditetapkan secara rinci melalui peraturan pemerintah yang dibuat sendiri oleh SBY. Pertama,mendapatkan secara gratis, kedua segala biaya pajak danbiaya lainnya ditanggung negara, terletak di area yang strategis, bangunan mewah.Ketiga, harusnya diberikan sebelum masajabatan habis,kaena mungkin keburu habis jadi baru dibuatin sekarang. Masa iya yang buat aturannya gak kebagian, kan lucu.Justru dibuat aturannnya supaya dapat rumah baru. Padahal impetaris dan fasilitas sebagai presiden kan udah banyak, belum sampingannya, duaperiode pula.
Itulah cerita menggelitik dibalik keluarnya aturan yang akhirnya berubah menjadi rumah mewah yang seperti dilihat oleh pemirsa sekalian. Aturan dibuat untukkepengtingan penguasa dan pengusaha,selalu begitu ya. Bagaimana menurutmu?Tanyakan pada rumput yang bergoyang!
Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:
1. Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
2. Ini Dia Daftar Beasiswa Full Gratis dari Perusahaan Swasta yang Sering Diburu!
3. Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!
4. Cara Mudah Membuka Situs Terblokir Kominfo atau Provider, Ikuti Langkah Ini!
5. Artikel Menarik Lainnya Di sini
BACA JUGA: Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!
Pemirsa para pembaca setia FOKUSCIREBON tentunya penasaran mengapa hal itu bisa terjadi? Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Deputi Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan di berbagai media bahwa pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Berati di bolehkan secara hukum?
Rumah yang dibangun untuk menantu Sarwo Edi ini dibangun sudah hampir satu tahun dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).Namun ketika ditanya oleh publik mengenai berapa nominalnya, pihak kementrain enggan untuk menjawabnya. Loh kenapa? Padahal keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU karena itu hak warga negara untuk mengetahui keringatnya digunakan untuk apa saja, ternyata untuk buat rumah mantan presiden toh.
BACA JUGA: Wong Cirebon: Kembali Menemukan Teknologi Baru Alat Infus untuk Dunia Medis!
Ayo mari kita selidiki berapa kisaran harganya, rumah tersebut berada di perkomplekan mewah,di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi. Jika diperkirakan harganya berkisaran kurang lebih 20 M!
Jadi begini cerita lucunya, sebelum SBY lengser PP52 2014 utu sesegara ditandatangani dan resmi menjadi peraturan,diantarnya pasal -pasalnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
Pasal 3 ayat (2): Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Pasal 5: Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
BACA JUGA: Sajadah Cerdas Penghitung Rakaat dan Dzikir Ini Ditemukan Oleh Siswa Asal Cirebon!
Semua kriterian dan ketentuan untuk rumah tersebut sudah ditetapkan secara rinci melalui peraturan pemerintah yang dibuat sendiri oleh SBY. Pertama,mendapatkan secara gratis, kedua segala biaya pajak danbiaya lainnya ditanggung negara, terletak di area yang strategis, bangunan mewah.Ketiga, harusnya diberikan sebelum masajabatan habis,kaena mungkin keburu habis jadi baru dibuatin sekarang. Masa iya yang buat aturannya gak kebagian, kan lucu.Justru dibuat aturannnya supaya dapat rumah baru. Padahal impetaris dan fasilitas sebagai presiden kan udah banyak, belum sampingannya, duaperiode pula.
Itulah cerita menggelitik dibalik keluarnya aturan yang akhirnya berubah menjadi rumah mewah yang seperti dilihat oleh pemirsa sekalian. Aturan dibuat untukkepengtingan penguasa dan pengusaha,selalu begitu ya. Bagaimana menurutmu?Tanyakan pada rumput yang bergoyang!
Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:
1. Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
2. Ini Dia Daftar Beasiswa Full Gratis dari Perusahaan Swasta yang Sering Diburu!
3. Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!
4. Cara Mudah Membuka Situs Terblokir Kominfo atau Provider, Ikuti Langkah Ini!
5. Artikel Menarik Lainnya Di sini