Indonesia Bakal Kehilangan Ribuan Pulau, Pulau Mana lagi yang akan Dijual? Ini Daftar Pulaunya!

Pulau Indonesia yang Dijual
Nasional, Fokuscirebon.com - Apa yang tidak bisa di beli dengan uang, pulau pun bisa terbeli. Sering kali kita mendengar bahwa Indonesia memiliki beribu pulau yang terandung didalamnya, data yang sering di gemborkan yaitu secara keseluruhan memiliki 17.508 pulau. Ternyata penelitian terahir menyebutkan bahwa Indonesia hanya memiliki 13.466 pulau. Kemana larinya pulau - pulau tersebut, tahukah anda berapa banyak pulau yang telah di jual kepada pihak asing oleh pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah akibat praktik jual beli pulau tersebut?

Laut Indonesia memiliki sejuta harta karun yang terseimpan didalamnya, tidak bisa dibayangkan, sekelas menteri pun tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya praktik jual beli pulau. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti, yang disampaikan langsung kepada DPRD dan disaksikan oleh awak media.

"Kalau ada yang menjual beli pulau, kami memang tidak bisa apa-apa" ujarnya.

Memang, bukan lagi menjadi hal yang aneh, sudah lumrah mungkin kalau pulau di Indonesia ada yang lepas ke negara lain, dan bahkan di jual ke investor asing dengan alasan pemanfaatan potensi. Seperti yang diketahui Dua pulau kecil yaitu Pulau Kiluan yang berada di Tanggamus Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat tersebut merupakan pulau-pulau dengan keindahan bukit dan mamalia laut. Dua pulau itu dibanderol dengan harga Rp 3,5 Miliar untuk pulau Teluk Kiluan dan Rp 22 Miliar untuk pulau Kumbang

Sejauh ini, data yang di peroleh dari berbagai sumber, ada 13 pulau yang sudah dijual, bahkan menjadi olok-olok di berbagai forum internasional dengan ejekan dalam bahasa Indonesianya " Katanya NKRI harga mati. Ternyata diam-diam menjual pulaunya sendiri." Memang masih menjadi pernyataan kebenarannya, menurut forum tersebut, inilah daftar ke 13 pulau yang telah di jual:

1. Pulau Galang Baru di Provinsi Riau (UNTUK PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN DARI SINGAPURA)
2. Pulau Sebatik (UNTUK DIKEDUK DAN DIANGKAT PASIRNYA KE SINGAPURA)
3. Pulau Tatawa, NTT
Pulau Indonesia yang Dijual4. Pulau Panjang, NTB
5. Pulau Meriah, NTB
6. Pulau Bawah, Natuna
7. Pulau Bengkoang, Jawa Tengah
8. Pulau Geleang, Jawa Tengah
9. Pulau Kembar, Jawa Tengah
10. Pulau Kumbang, Jawa Tengah
11. Pulau Katang, Jawa Tengah
12. Pulau Krakal Kecil, Jawa Tengah
13. Pulau Krakal Besar, Jawa Tengah

Sementara itu, National Geograpik melansir bahwa jumlah pulau yang ada di Indonesia tidak sebanyak yang sering di gembar-gemborkan, jumlahnya yaitu jauh lebih sedikit hanya 13.466 berdasarkan penelitian terbaru.Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)- Asep Karsidi, Selasa (7/2).

Menurut Asep. yang juga menjadi Sekretaris Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, jumlah 17.508 pulau itu diperoleh karena Gosong dimasukkan sebagai pulau. Padahal. Gosong hanya gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Adapun definisi pulau oleh PBB adalah obyek yang masih tampak saat air laut pasang.

Informasi yang paling menghebohkan selanjutnya yaitu dalam kurun waktu sampai 2050 Indonesia akan kehilangan sekitar 2000an pulau, belum ditambah apabila praktik jual beli pulau masih terjadi.

"Diprediksi sebanyak dua ribu pulau yang ada di Indonesia akan tenggelam pada 2050 akibat naiknya permukaan laut," kata Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Perikanan dan Kelautan, Achmad Poernomo di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan jika itu terjadi maka sebanyak 42 juta jiwa masyarakat Indonesia akan kehilangan tempat tinggal. Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Pulau Indonesia yang DijualPraktik jual beli pulau terjadi akibat adanya peraturan yang memfasilitasi dan mendukung kegiatan tersebut, yaitu UU no 27 tahun 2007. Padahal UU tersebut Makamah Konstitusi telah menolak mengakui sahihnya undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Sekarang tinggal menanti Pemerintah Pusat dan Daerah segera mencabut 6 peraturan turunan yang sudah kadung diterapkan di lapangan.

Sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2007, Undang-Undang No 27 Tahun 2007 telah memiliki 2 peraturan pemerintah dan 4 peraturan pemerintah daerah turunan untuk memperlancar implementasinya di lapangan. Peraturan tersebut antara lain mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar Indonesia dan mitigasi bencana di pulau-pulau tersebut. Di tingkat daerah, peraturan pemerintah daerah secara khusus juga mengatur komersialisasi pulau-pulau kecil terluar Indonesia di Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

Data KIARA mencatat UU No 27 Tahun 2007 ini telah menjadikan 42 pulau masuk daftar pengusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh swasta dan 20 pulau lainnya masuk dalam program adopsi pulau. Selain itu, tak kurang 4 pulau di Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Maluku Tengah terancam dikomersialisasi karena potensi sumber daya alam, potensi sejarah Hindia Belanda dan keindahan ekosistem bawah lautnya.  Lalu, pulau mana lagi yang kemudian akan dijual? 


Sumber
National Geograpik
Liputan 6
Tempo
Republika
Dream Indonesia

No comments:
Write komentar

Terima kasih sudah bertanya dan memberi komentar. Mohon maaf apabila ada pertanyaan yang tidak bisa kami jawab atau kurang memuaskan!

Featured

Recent Posts Widget