Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!

Berita Nasional, CIREBON, Fokuscirebon.com- Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah melakukan Resufle jilid II dengan merombak beberapa posisi strategis. Diantaranya yaitu menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang semula dijabat oleh Sudirman Said digantikan oleh Arcandra Tahar. Namun,saat ini telah beredar kabar bahwa Arcandra Tahar berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat, dan merupakan titipan (agen) dari Amerika Serikat untuk kepentingan. Keamanan dan kedaulatan Indonesia sedang terancam, namun belumada klarifikasi resmi dar Mentri maupun Istana.

Arcandra Tahar sudah tinggal di Amerika Serikat kurang lebih 20 tahun,sebelum ia kembali dan tiba-tiba dilantik menjadi mentri ESDM oleh Jokowi-Jk. Informasi mengenai Dwi kewarganegaraan (Berkewarganegaraan ganda) Arcanda Tahar yang saat ini menjabat sebagai mentri ESDM berawal dari pesan berantai yang beredar di GroupWhatsaap, yang memang belum diketahui siapa yang mengawali menyebarkan informasi tersebut. Namun, informasi tersebut bisa dijadikan bahan untuk mempertanyakan dan menyelidiki lebih lanjut demi kemanan dan kedaulatan bangsa. Berikut isi pesan berantai tersebut:

KASUS PELANGGARAN HUKUM MENTERI ESDM ARCANDRA TAHAR

Integritas Mentri ESDM Arcandra Tahar kini dipertanyakan. Posisi yang bersangkutan memegang jabatan yang luar biasa strategis bagi bangsa dan negara, tidak menutupkemungkinan menjadi potensi ancaman bagi keamanan nasionan RI.

Berdasarkan informasi dari berbagaisumber yang terpercaya dan akhirnya pengakuan Arcandra sendiri (setelah diconfront), Presiden RI  dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukumdan UU RI sebelum dan sesudan dilantik menjadi mentri oleh presiden RI Jokowidodo.

Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan maret 2012 dengan diambilnya OATH of ALLEGIANCE atau SUMPAH SETIA ybs kepada negara AS. Karena Indonesia belum mengakui adanya dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya.

Sebelum resmi menjadi warga negara AS, tepatnya februari 2012, Arcandra mengurus paspor kepada KJRI Houston dengan masa berlaku 5 tahun. Sangat mungkin yang bersangkutan akan mendapatkan WN AS nya maka dia segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi (walaupun ilegal dikemudian hari).

Sebagai orang pintar dan cerdas pastinya Arcandra mengetahui bahwa RI belum menganut adanya sistem dwi kewarganegaraan. Pasca maret 2012, dia melakukan 4 kali perjalanan (PP) ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS karena memang secara hukum paspor RI ybs seharusnya sudah tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke pemerintah RI.

Yang jadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi MENTRI ESDM oleh presiden dan dilantik pada tanggall 27 Juli 2016. Kembalinya yang bersangkutan (ybs) ke Indonesia setelah lebih dari 20 tahun menetap di AS, untuk pelantikan menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah digunakan oleh ybs.

Kenyataan ia menggunakan paspor RI pada saat pelantikan, padahal sebelumnya selalu menggunakan paspor AS merupakan bukti kesengajaan ybs untuk mengelabui hukum dan aturan di Indonesia hanya untuk memenuhi keinginan ybs dilantik menjadi menteri RI. Yang sangat disayangkan pula adalah ybs tidak terbuka dan tidak jujur mengenai status kewarganegaraannya dan pelanggaran hukum yang telah dilakukan kepada Presiden, UU, ataupun pihak lain kepada presiden.

Berdasarkan fakta-fakta dimaksud, terdapat beberapa masalah konflik kepentingan yang perlu dicermati sebagai ancaman terhadap keamanan dan kedaulan Indonesia, yaitu:
1. Arcan Tahar sudah jelas memilih menjadi WN AS dan memutus ikatannya dengan RI sejak tahun 2012. Sebagaiaman diketahui bahwa banyak perusahaan AS yang terlibat di sektor ekstraktif, salah satunya Freeport, yang telah menunggu kepastian kelanjutan usahanya di Indonesia.Dan berbagai kasus perusahaan AS lainnya.

2. Kebohongan ybs kepada presiden yang membuat keprihatinan terhadap kredibilitas pemilihan kabiner di era presiden JOKO WIDODO, khususnya terkait proses DUE DILLIGENCE dan kesetiannya kepada NKRI dari para mentri.

Disamping hal-hal diatas, yang paling menghawatirkan yaitu INTEGRITAS ybs. Fakta diatas menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen dan ketulusan ybs untuk mendorong kemajuan sektor ESDM yang bermanfaat bagi rakyat di RI. 

Ybs telah terbukti sudah melakukan beberapa pelanggaran hukum dan kebohongan publik. Pelanggaran ybs lakukan yaitu terhadap UU NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEMIGRASIAN, UU NO 26 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN, SERTA UU NO 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTRIAN NEGARA. 

Pelanggaran tersebut merupakan tindakan melawan hukum, dan kebohongan terhadap presiden dan rakyat Indonesia mengenai status yang bersangkutan sebenarnya merupakan kebohongan publik yang luar biasa. Posisi ybs sangat strategis, dan apabila menjadi agen dari AS, bisaberbahaya bagi kemanan dan kedaulatan RI.

#SaveRI
#CopotMentriESDM
#ArcandaTaharBukanWNI

Notes:
Sumber
- Pesanberantai WA
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160813134817-20-151141/bipatride-status-wni-menteri-esdm-terancam/
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160813125733-20-151136/menteri-esdm-archandra-diduga-berkewarganegaraan-amerika/
-http://www.cucupo.com/sindocom/menteri-arcandra-tersandung-kasus-kewarganegaraan-as/


No comments:
Write komentar

Terima kasih sudah bertanya dan memberi komentar. Mohon maaf apabila ada pertanyaan yang tidak bisa kami jawab atau kurang memuaskan!

Featured

Recent Posts Widget