Cerita Tentang Sebuah Negeri Sumber Energi yang Terlupakan: Ini Manfaat, Harapan dan Solusinya!


Sebuah Pengantar

Energi, Indonesia, Fokuscirebon.com - Akhir - akhir ini terdapat informasi yang Aku pikir bakal menyulut api, sekaligus membakar hati rakyat seantero bumi pertiwi. Betapa tidak, Indonesia atau Nusantara yang katanya memiliki kandungan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya, dan digadang - gadang sebagai pulau Atlantis yang hilang. Ternyata itu semua hanya MITOS belaka, sekedar cerita yang menemani tidur malamku. Padahal semenjak Aku masih buang air kecil dikasur, sampai sekarang sudah bisa buang air kecil di ruangan Rektor, cerita kekayaan dan kejayaan itu masih menempel permanen di benaku. Mitos tersebut apa karena sumber energi yang terkandung di tanahku ini dirampok, atau karena ada udang dibalik batu yang terdampar di Senayan sana? Aku, akan ceritakan disini. Silahkan teman - teman membacanya dengan seksama, sambil ketawa juga tak apa. Menertawakan lucunya negri ini.

BACA JUGA: PENGOPTIMALAN POTENSI TELEKOMUNIKASI INDONESIA, UNTUK MEMBANGUN KEDAULATAN DIGITAL!

Indonesia pusaka, terkadang Aku berfikir yang menjadi pusakanya adalah kekayaan alam dan keberagamannya. Lebih dari 1000 pulau terhampar dari ufuk barat hingga timur. Apabila di keruk, sumber - sumber energi seperti Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) tersimpan didalamnya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa energi sangatlah penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, penggerak peradaban, pendorong laju perekonomian, dan penopang dalam kehidupan berbangsa - bernegara. Multi player Effect, dari energi (migas termasuk turunan energi lainnya) mengisi seluruh sendi - sendi kehidupan masyarakat. Tidak salah, ketika Pemerintah menyatakan bahwa energi migas merupakan industri strategis, sekaligus sebagai sektor pendapatan terbesar kas negara selain cukai. Lantas, masih menjadi pusaka kah ketika kegiatan eksploitasi dan eksplorasi masih bergantung erat  pada perusahaan asing (MNC)?

Apabila kita semua mau jujur, berdamai dengan hati,  walaupun mungkin terasa nyeri.  Bicara soal penguasaan lahan energi, tidak bisa dipisahkan dari cerita imperialisme dan kolonialisme. Sedikit menoleh kebelakang, bercengkrama dengan masa lalu, ratusan tahun silam tepatnya. Dikisahkan bangsa asing datang ke Indoneisa mulanya hanya untuk berdagang, Belanda menggunakan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Portugis menggunakan Companhia da India Oriental, dan East India Company digunakan Inggris sebagai alat perdagangannya. Dikisahkan selanjutnya, melihat potensi rempah - rempah bumi Nusantara sehingga timbul niatan menguasai, dari titik inilah awal mula  kolonialisasi dimulai.

BACA JUGA: APLIKASI LAPOR UNTUK MENYAMPAIKAN ASPIRASI/KELUHAN DENGAN MUDAH KEPADA PEMERINTAH!

Sektor pertanian dan rempah - rempah menjadi sasaran utama, dimana pada saat itu harganya sebanding dengan logam mulia. Lalu cerita lain datang ketika salah seorang peneliti (penulis lupa namanya), berhasil menemukan cadangan migas, kemudian mulai melakukan eksplorasi dan eksploitasi menggunakan perusahaan multinasionalnya. Kegiatan industri energi sudah terjadi sejak masa kolonial, terutama paska Revolusi Industri yang membuat kapitalisme berkembang biak melebarkan sayap dan menancapkan pengaruhnya.

Penguasan faktor - faktor yang bisa menggerakan dunia industri dan memajukan peradabannya, maka menguasai ladang energi  untuk menggerakan roda sekaligus memajukan industrinya tersebut. Melihat potensi  energi di Indonesia, pasca Perang Dunia (II) bermunculan  perusahaan - perusahaan multinasinal yang semakin masif mengeruk energi dengan keluarnya UU Penanaman Modal Asing di era Orde Baru tahun 1965. Namun, MNC masih bergerak di sektor hulu belum merambat sampai ke hilir. Pada saat itu Pertamina yang merupakan BUMN satu - satunya  masih menjadi perusahaan yang memonopoli pengelolaan migas sampai hilir, Petronas Malaysia pun sempat belajar pada Pertamina, ingat waktu itu!

Keadaan berubah 350 derajat, mungkin bisa lebih, setelah pada tahun 2001, jreng - jreng  keluarlah pruduk terbaru UU Migas namanya. UU yang sangat ramah ini mengisi daftar  UU yang berpihak pada pemodal. Dengan lahirnya si jabang bayi UU tersebut, bermunculanlah anak - anak perusahaan asing yang bisa melakukan kegiatan usaha dari hulu sampai hilir, dan hak monopoli Pertamina di cabut sehingga menjadi anak tiri bukan lagi anak kandung. Saat ini, Pertamina harus ekstra banting tulang  bersaing dengan saudara tirinya tersebut.


Ya, begitulah kondisi saat ini. Pengelolaan eksploitasi dan eksplorasi selalu bergantung pada perusahaan asing, dengan argumentasi klasik yang sedari dulu hingga detik ini Aku seringkali dengar, hafal betul Aku dengan ucapan dan tulisannya.  Lebih kurangnya isinya yaitu "Untuk kegiatan industri ini membutuhkan modal besar, teknologi tinggi dan SDM yang mumpuni. Oleh karena itu, membutuhkan Investasi untuk menjalankannya, dengan begitu Pemerintah tak perlu lagi mengorbankan APBN" . Kran investasi memang selalu di buka lebar untuk industri sektor energi.

Bangsa kita memang terkenal ramah dari zaman nenek moyang, termasuk pada kolonial sekalipun. Tapi, sekarang lebih parah sepertinya ketimbang zaman buyut kita. Di masa Raffles (1811) pemilik modal swasta hanya boleh menguasai lahan maksimal 45 tahun; di masa Hindia Belanda (1870) hanya boleh menguasai lahan maksimal selama 75 tahun; dan di masa Soesilo Bambang Yudhoyono (UU 25/2007) pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan selama 95 tahun, bisa nambah pula. Intinya, tidak terbatas!
Keadaan inilah, yang dikatakan oleh salah seorang pengamat UGM, Revrizon Baswir, sebagai warisan ekonomi bercorak kolonial, dimana negara yang lahir dari rahim penjajah, ditambah intelektualnya yang masih betah menghuni 'menara gading'. Lebih mengerikannya lagi, kata Dia, bukan kata Aku, asing tidak hanya akan mengendalikan ekonomi tetapi mereka akan mengendalikan semuanya. Sehingga siapa pun yang akan berkuasa di negeri ini selalu bergantung kepada asing, karena mereka yang mempunyai modal, dan menguasai lahan. Maka  mengendalikan rezim yang berkuasa, mendikte pembuatan regulasi, sampai pada kebijakan-kebijakan di tingkat mikro langkah wajib yang harus ditempuh. Wuih, lalu sebagai warga negara yang mencintai tanah airnya yang bukan siapa - siapa, Aku bisa berbuat apa? Semoga semesta melindungiku.
Tentang Energi Migas 

Cerita diatas sedikit intermezo, melihat kondisi objektif dengan  bercermin pada sejarah. Kata Kakeku janganlah kamu sesekali meninggalkan sejarah. Sekarang lanjut ke cerita selanjutnya, lebih subjektif pastinya. Aku fikir menjadi suatu hal yang menarik untuk diperbincangkan ketika Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis  tren produksi positif dialami Pertamina sejak tahun 2003 - walaupun sejak saat itu pula keluar dari negara penghasil minyak -  dengan tingkat pertumbuhan rata-rata (Capital Average Gross Ratio/CAGR) mencapai 3,1% dari level produksi 95,6 ribu barrel per hari (MBOPD) di 2003 menjadi 102,2 MBOPD di 2006. Ini merupakan rekor tertinggi. Namun,  masih dibawah Chevron dan Total Indonesia untuk gas.

Apanya yang menarik? Fakta yang dirilis sendiri oleh Pertamina dengan mengatakan bahwa salah satu yang mempengaruhi tren positif terebut dikarenakan adanya peningkatan produksi di blok Cepu, yang memang Pertamina memiliki ‘jatah’ untuk mengelola sampai memproduksi minyak di blok tersebut. Kalau semua blok dikuasai dan dikelola Pertamina bagaimana produktifitasnya dan dampaknya bagi perekonomian? Jawab sendiri!  Yang jelas, Pertamina harus ektra ‘banting tulang’ agar dapat bersaing dengan perusahaan swasta (multinasional) lain dalam hal bisnis  energi. 

Tumbuh kembangnya industri ekstraktif (minyak, gas bumi dan sumber energi lainnya) tak dipungkiri sangat berpengaruh terhadap laju perekonomian. Juga merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar APBN.   Akhirnya, - dan mungkin selalu jadi kebijakan -  Pemerintah terus menggenjot produktifitasnya  , dengan cara membuka kran investasi disektor migas (padat modal). Karena memang seperti yang diungkapkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) Iklim investasi di sektor  migas masih minim, minat investor masih rendah, perlu stimulus – stimulus untuk memancing investor menanamkan modalnya. Padahal Indonesia bakal terus menjadi sasaran ‘empuk’ investor, karena peluang dan potensi SDA yang terkubur di perut buminya, serta  manusianya yang terkenal ramah dan ‘murah’. 

Aku sering mendengar, membaca, bahwa kebutuhan energi kita  tiap tahun terus meningkat, sementara itu fakta lain juga mengatakan  kebutuhan energi yang ada tidak seimbang dengan total produksi  dalam negri. Produksi dalam negri, masih bergantung pada Pertamina yang saat ini baru memiliki 6 kilang,   total mencapai 1.046,70 Ribu Barrel. Beberapa kilang minyak seperti kilang UP-III Plaju dan Kilang UP-IV Cilacap terintegrasi dengan kilang Petrokimia, dan memproduksi produk-produk Petrokimia yaitu Purified Terapthalic Acid (PTA) dan Paraxylene (Baca: http://www.pertamina.com/our-business/hilir/pengolahan/). Berbeda dengan Pemerintah yang merilis memiliki 8 kilang . dengan total kapasitas 1.169ribu barel/hari (Baca: http://www.esdm.go.id/). Entah ini mana yang benar, Aku sendiri bingung. Tanyakan pada rumput bergoyang kah?

Sumber: Kementrian ESDM, http://www.esdm.go.id/
Ceritanya dikarenakan produksi dalam negri tidak mencukupi, lagi - lagi Pemerintah Impor untuk memenuhi kebutuhan energi. Padahal jika semua produksi migas dilakukan dalam negri, termasuk perusahaan migas asing itu sendiri, bisa menaikan nilai tambah, termasuk tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, kebanyakan perusahan asing hanya mengeksplorasi dan mengeksploitasi, kemudian diboyong ke negrinya untuk di olah, dan kembali lagi ke Indonesia dengan harga yang lebih mahal. Tapi, saat ini, perusahaan asing juga diperbolehkan membuat industri hilir dengan membangun kilang - kilangnya. Apakah kita bisa bersaing?  Jangan hawatir, sebetulnya kita bisa, tinggal kebijakannya saja berpihak atau tidak. Data kepemilikan atas sektor energi migas antara swasta dan Pemerintah Aku sendiri tidak terlalu mengetahuinya, lebih tepatnya bingung harus mempercayai data yang mana. Soalnya apa yang dirilis pemerintah, lembaga swasta/nasional maupun internasional terkadang berbeda. 

Persoalan utamanya bukan soal kita menolak atau menerima perusahaan asing, yang kita tolak sistemnya yang menjerat dan menyengsarakan. Seperti diketahui, nilai tambah dalam sektor energi ini kita tidak punya, karena kecipratan bagi hasilnya saja dari yang telah disepakati dalam Kontrak Kerja Sama (KKS). Memproduksi bahan mentah, yang kesemuanya bergantung pada perusahaan asing. Walaupun memang terdapat beberapa  kepemilikian berbagi bersama perusahaan asing, lumayan bisa meningkatkan produksi. Pertanyaan yang sama akan selalu Aku lontarkan,  andai saja dikuasai semua oleh Negara apa dampaknya?

Sumber http://www.pertamina.com/media/62882c58-2b0b-49ad-a157-ef7cc8d26cbb/AR_2015_Pertamina.pdf

Perlu diketahui juga, walaupun memang saat ini terdapat beberapa kemajuan yang bisa kita lihat. Selama 71 tahun Indonesia merdeka, baru tercapai pemerataan, khususnya dalam harga BBM yang sama nominalnya dari Sabang - Merauke.  Berbagai proyek pembangunan infrastruktur  ekplorasi- eksploitasi energi, dimana kesemuanya sudah tercantum dengan tegas dalam MP3EI, pasti bakal menjadi prioritas pembangunan,  Pemerataan tersebut tentunya sebagai prestasi yang tidak bisa dielakan lagi. Walaupun sebetulnya bisa sedari dulu hal tersebut dilakukan, mungkin baru melek sekarang.

Masalah Utama Energi Migas Indonesia

Berbagai cerita di atas tersebutlah yang menurut sebagian kalangan; mulai dari akademisi, peneliti, cendekiawan, sampai Aku sendiri sebagai warga negara, menjadi masalah pokok, dan utama pula. Bayangkan saja oleh teman - teman sekalian, sudah lebih dari 100 tahun industri energi bercokol di bumi Zamrud Khatulistiwa. Namun, kiprah industri energi nasional masih rendah, masih berpegang teguh pada perusahaan asing untuk mencukupi energi dalam negri. Cerita berbeda dialami dari negara tetangga kita yang masih satu rumpun itu. Negara Jiran yang sempat belajar dari Pertamina,  melalui Petronasnya saat ini sudah menguasai pengolahan dan pengelolaan energi di negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambat ke berbagai negara untuk melakukan kegiatan industri energi, termasuk di Indoneisa. Hemm kalah lagi, tepuk jidat lagi, ngurut hati lagi. 

Sedikit cerita dari saudara tetangga kita, dapat diambil kesimpulan sederhana, dimana bangsa lain berusaha untuk menguasai SDA energinya karena memiliki keyakinan bahwa penguasaan sumber energi  akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada  Indonesia? Jadi, tidak salah kalau Aku atau orang diluaran sana mengatakan bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional. Keadaan Inilah yang sering disebut dengan istilah Neo-Imperialisme, Sebagaimana definisi dari Prof Sarbini Sumadinata, bahwa Neo-Iperialisme bukan hanya bicara soal penjajahan. Lebih dari itu ketergantungan yang berkelanjutan dari negara berkembang terhadap negara maju (melalui MNCnya) sehingga kita tidak bisa melepas ikatan yang akhirnya hajat hidup kita dikuasai seutuhnya,  lebih berbahaya dari kolonialisasi itu sendiri. Lantas apa solusinya? Apakah cukup dengan meratapi nasib dan menerima kutukan sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (Baca: Kutukan Sumber Daya Alam)?

Solusi yang ditawarkan

Sebetulnya, Aku hanya ingin bercerita, berkeluh kesah, mungkin apabila lebih mainstreamnya yaitu mengkritik. Kritik harus membangun? Hemm, itu pola Orde Baru agar mereka yang ingin mengkritik berpikir terlebih dahulu, sampai akhirnya tidak jadi. Kritik,  sudah dijamin dalam konstitusi, dengan begitu Pemerintahan  introspeksi dan evalauasi, memikirkan jalan keluarnya yang memang menjadi tugas utamanya, tanpa kita yang harus pusing tujuh keliling memikirkan jalan keluarnya. Tapi, berhubung Aku juga Cinta terhadap bangsa dan negara, partisipasi aktif perlu ada dari semua lapisan masyarakat, walaupun hanya dalam bentuk solusi yang menggunakan mekanisme bercerita lewat sarana blog ini. Maaf, apabila data - data kuantitatif atau kualitatif tidak begitu banyak, karena Aku ingin bercerita bukan menulis skripsi atau penelitian lainnya, hehe. 

Dilihat dari segi kemanfaatan, energi memiliki manfaat laur biasa, mempengaruhi sendi - sendi kehidupan yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Menguasai industri ini secara tidak langsung  menguasai manusia - manusia di dalamnya. Tidak salah kalau kemudian para pendiri bangsa  menancapkan dengan sangat tegas, tertuang dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Apa isinya? Keterlaluan jika tidak mengetahui, siapapun pasti mengerti, kecuali mereka yang tidak bisa membaca. Maka dari itu, terdapat beberapa strategi  kebijakan yang harus ditempuh.  

Pertama, ketergantungan atas sektor bisnis hulu migas sebagai penopang perekonomian sedikit demi sedikit mulai diminimalisir, dengan menggenjot sektor  lainnya seperti jasa telekomunikasi, manufaktur dan pariwisata untuk produktifitas ekonomi yang berkelanjutan. Dimana kita ketahui ketiga sektor tersebut  sangat bisa sekali digenjot produktifitasnya.  Kedua, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) difokuskan pada pemberdayaan sumber daya yang ada, baik manusia maupun sumber daya alam, melalui program beasiswa pendidikan dan wadah untuk mengimplementasikan ilmunya. Dengan tujuan  masyarakat bisa berdaya guna, bisa lebih maju dan kompetitif. Ketiga, menyisihkan anggaran dari hasil bisnis migas untuk inovasi teknologi dibidang energi baru terbarukan (Ranaweble Energy). Sumber energi terbarukan tersebut berserekan, tinggal mau atau tidak memanfaatkannya.

 Keempat, mendorong produktifitas tenaga kerja agar bisa menghasilkan inovasi – inovasi teknologi, khusunya disektor  bisnis hulu - hilir migas . Kelima, Investasi dialihgunakan pada sektor industri padat karya – tidak melulu pada padat modal -  mulai digerakan.  Investasi di hilir dengan pembangunan kilang - kilang baru, untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negri. Harapannya dapat bermunculan industri  – industri dalam negri  yang menciptakan peradaban  maju, sehingga bisa bersaing dengan Negara adidaya lainnya. Keenam, investasi di sektor ini bisa tetap dijalankan sepenuhnya, asalkan memenuhi prinsip keadilan, kemanusiaan, demokratis dan tentunya bermanfaat bagi nusa bangsa. Karena bukan kapitalisnya yang Aku tolak,  tapi sistem dan ismenya. Dimana monopoli dan akumulasi, sehingga menyengsarakan dan mengakibatkan ketimpangan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Sejarah membuktikan, dimana perusahaan MNC dalam sektor migas dan tambang lainnya beroperasi. Disitu kemiskinan ada, dan kedaulatan musnah tidak kentara.  

Terahir, mungkin akan  sulit dilakukan, karena mendapatkan perlawanan sengit dari berbagai penjuru. Tidak lain kebijakan tersebut yaitu melakukan nasionalisasi aset sumber daya energi. Bisa dengan cara Judicial Review  UU yang tidak berpihak akan kepentingan nasional. Belum di revisi saja, sekedar berbagi jatah di Blok Cepu, hasilnya Pertamina sendiri telah merilisnya diatas; produktifitas melonjak derastis!


Itulah cerita yang Aku bisa sajikan untuk Indonesia, dengan berbagai argumentasi dan solusi ala kadarnya. Tak apa lah, karena kata Bapak, terpenting ke jujuran. Aku berusaha untuk jujur melihat potret pembangunan Indonesia, khususnya di sektor energi. Sedikit mengingatkan, barangkali lupa, Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK dalam VISI-MISInya pada saat Pilpres 2014 silam, Aku masih sangat hafal diluar kepala,  dengan lantang berucap melontarkan janji kampanyenya yang akan  mengupayakan meraih KEDAULATAN ENERGI berbasis KEPENTINGAN NASIONAL.

Terobosan yang akan dibuat yaitu dengan mengeluarkan berbagai  strategi untuk menjaga dan meningkatkan produksi jangka pendek, maupun panjang. Kemudian berkomitmen meningkatkan industri dalam negri, termasuk industri energi migas baik hulu-hilir. Fakta ini, dengan sadar menunjukan bagaimana pentingnya arti sebuah energi untuk Indonesia. Penting untuk pembangunan dan membesarkan bangsa. Hanya saja, ada satu keyakinan yang entah kenapa sulit sekali untuk berubah, semoga datang dari lubuk hati yang paling dalam. Ketahanan dan Kedaulatan Energi akan sulit dicapai, jika masih bergantung teguh pada orang lain. Silahkan fikirkan dengan seksama arti kedaulatan, kepentingan nasional, cinta dan harga diri sebagai sebuah bangsa yang merdeka, katanya. Apa sudah terjadi? Sebagai penutup cerita, Aku akan melampirkan sedikit puisi yang dikutip dari serial film "Tanah Surga, Katanya"

Bukan Lauatan Hanya Kolam Susu
Tapi Kata kake ku hanya orang kaya yang bisa minum susu,
Kail dan Jala Cukup menghidupimu
Kata kakeku Ikan - ikan kita di curi banyak negara
Tiada badai tiada topan kau temui
Tapi ayahku terbawa angin ke malaysia
Ikan dan Udang menghampirimu
Kata kake, awas ada udang dibalik batu
Orang Bilang Tanah kita tanah surga
Tongkat kayu jadi tanaman
Kata dokter Intel belum semua rakyatnya sejahtera
Banyak pejabat menjual kayu dan batu untuk membangun surganya sendiri

Tanahku yang ku cintai engkau ku hargai. Pahami ini dengan seksama!


Sumber Referensi:

https://hizbut-tahrir.or.id/2013/11/28/inilah-penjelasan-sederhana-mengapa-kekayaan-negara-dikuasai-asing/
http://blognyaanjrah.blogspot.co.id/2015/01/data-impor-data-pengusaan-kekayaan-alam-data-export-data-migas-indonesia.html
https://hizbut-tahrir.or.id/2007/12/04/90-migas-kita-dikuasai-asing/
http://journal.ipb.ac.id/index.php/jaree/article/viewFile/11302/8801
http://prokum.esdm.go.id/Publikasi/Buku%20Investasi%20ESDM%20Indonesia%20FINAL-1.pdf
http://www.pertamina.com/news-room/siaran-pers/produksi-migas-pertamina-hingga-juli-capai-640-ribu-boepd/
http://esdm.go.id/berita/40-migas/2766-pertamina-mencapai-rekor-tertinggi-produksi-migas.html
https://humasskkmigas.wordpress.com/2016/09/30/implementasi-teknologi-yang-tepat-akan-meningkatkan-efisiensi-dan-efektivitas-bisnis-hulu-migas/
http://www.pertamina.com/our-business/hilir/pengolahan/
http://www.skkmigas.go.id/





Referensi Video
1. Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia 
2. Energy For Indonesia
 3. KANGEAN ENERGY INDONESIA
4. ConocoPhillips
5. Sumber Energi Ada di Di Indonesia, Mulai dari Konvensional Sampai terbarukan

Notes:
1. Artikel diatas ini sedang diikut sertakan dalam lomba menulis Government Public Relations dengan tema "Memotret Pembangunan Indonesia".
2. Kritik dan saran dari pemirsa sobat fokuscirebon sangat dinantikan, sukur - sukur bisa turut menyebarkan tulisan ini sebagai media komunikasi dengan masyarakat lainnya

Baca Artikel Lainnya Dibawah ini:

1, AKHIR DARI PERDEBATAN PANJANG TELUR VS AYAM MANA LEBIH DULU, BIKIN HEBOH DUNIA!
2. TANPA CALO MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH HANYA 50 RIBU, BEGINI CARANYA!
3. INGAT SEMUA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS ,INI YANG PERLU DIKETAHUI WARGA!
4. PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!



Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!

Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!
Berita Cirebon, Tekno, Fokuscirebon.com - Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tentunya harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Adanya teknologi yang semakin pesat, bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah sampai Aparat Penegak hukum untuk memaksimalkan peran dan fungsinya, kerap disebut dengan Smart City, Melihat peluang tersebut, Kepolisian Resort Kabupaten Cirebon telah membuat Aplikasi Mobile Smartphone untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian, seperti kecelakaan, kejahata, sampai pembuatan SIM, STNK, SKCK. Berikut cara mendownload dan menggunakan Aplikasi Smartphone Lapor Polres Cirebon, simak ulasannya dibawah ini guys!

BACA JUGA: CARA MEMBUAT STNK HILANG MURAH TANPA CALO, INI SYARAT DAN PROSEDUR YANG HARUS DILALUI!

Terdapat beberapa Polres yang telah menyiapkan aplikasi tersebut, salah satunya Kabupaten Cirebon. Salah satu faktor yang mendorong Polres untuk membuat aplikasi ini yaitu selain memanfaatkan teknologi, utama lagi untuk mengurangi hal negatif seperti Pungli dan calo, karena kepolisian salah satu lembaga yang sangat tinggi tingkat punglinya. Selain itu, wilayah kerja Kabupaten Cirebon yang cukup luas dengan menggunakan aplikasi tersebut bisa mengefektifkan tugas - tugas kepolisian. Bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan aplikasi tersebut?

Polres Cirebon Luncurkan Aplikasi Lapor Android, Begini Cara Menggunakannya!1. Aplikasi bisa di Unduh di Play Store (Android), APP STORE (IPHONE)
2. Aplikasi akan mulai diluncurkan pada 10 November 2016
3. Setelah Mengunduh kemudian daftarkan diri Anda menggunakan Email
4. Dalam menu aplikasi tersebut terdapat pilihan, Anda bisa melapor, bisa juga membantu Anda untuk pembuatan SIM dan SKCK
5. Setelah anda melaporkan, kemudian akan ditindak lanjuti, dan dikirimkan ke polsek terdekat agar segera ditindak lanjuti


BACA JUGA: TITIK - TITIK RAWAN TILANG DI CIREBON, INI JALAN ALTERNATIF UNTUK MENGHINDARI RAJIA!

Aplikasi ini dapat mendorong kearah Cirebon Smart City dan nantinya laporan dari masyarakat langsung akan dipantau setelah itu akan dilakukan tindakan jika dibutuhkan. Polres Cirebon hingga kini masih terus mematangkan Aplikasi "SMS Polres Cirebon" sehingga nantinya ketika ada pengaduan melalui aplikasi itu dari masyarakat tidak mengalami ngangguan ataupun telat diresponnya sehingga aplikasi tersebut turut dapat mendorong berbagai polsek untuk terus mengawasi dan memantau berbagai pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.

Humas Polres Cirebon AKP Asep Fiqih mengatakan, adanya aplikasi SMS karena baru-baru ini, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengikuti pameran dan workshop Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016.

Acara pameran dan workshop diselenggarakan di Balai Asri Pusdai Bandung selama dua hari. Dari acara itu, Kapolres Cirebon menerapkan aplikasi SMS Polres Cirebon.

“Program SMS merupakan langkah inovasi Polres Cirebon dalam menjawab kebutuhan masyarakat, untuk memberikan pelayanan dan informasi dengan cepat, mudah, efesien, dan modern,” kata Asep.

Menurut Asep, aplikasi SMS ini dapat mudah diunduh masyarakat melalui HP Android. Caranya instal aplikasi SMS Polres Cirebon di Playstore. Setelah terpasang, maka masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalamnya.

BACA JUGA: PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!

Sumber:
Cirebontrust
Rebon.org

Notes: Sementara aplikasi hanya tersedia di playstore android. Masyarakat diharapkan untuk menginstalnya, partisipasi aktif masyarakat pun dibutuhkan dalam hal ini.

Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:

1. AMPO, KULINER LANGKA KHAS CIREBON TERBUAT DARI TANAH LIAT YANG UNIK!
2. TANPA CALO MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH HANYA 50 RIBU, BEGINI CARANYA!
3. INGAT SEMUA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS ,INI YANG PERLU DIKETAHUI WARGA!
4. CARA MUDAH MEMBUKA SITUS TERBLOKIR KOMINFO ATAU PROVIDER, IKUTI LANGKAH INI!
5. ARTIKEL MENARIK LAINNYA KLIK DISINI

Ampo, Kuliner Langka Khas Cirebon Terbuat Dari Tanah Liat yang Unik!


Ampo, Kuliner Langka Khas Cirebon Terbuat Dari Tanah Liat yang Unik!
Kuliner Cirebon, fokuscirebon.com - Cirebon, saat ini menjadi target wisata baik lokal sampai manacanegara sekalipun. Salah satu yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung ke Kota Wali ini yaitu selain wisata religi sejarahnya, Kuliner menempati urutan kedua. Bisa dikatakan kuliner (masakan dan jajanan tradisional) Cirebon unik - unik dan menganduk magnet tersendiri. Ada yang menggunakan pasir pengganti minyak, menggunakan gentong pengganti panci. Diantaranya yaitu jamblang, lengko, kerupuk melarat, dan terahir yaitu bahan bakunya dari tanah liat yaitu AMPO, jajanan tradisional khas Cirebon. Rugi sekali apabila berkunjung ke Cirebon tidak membawa Ampo sebagai oleh - oleh. Berikut ulasan lengkap menganai Ampo yang terbuat dari TANAH LIAT!

BACA JUGA: KESENIAN BUROK KHAS CIREBON, MASIH MENJADI IDAMAN PERTUNJUKAN MASYARKAT CIREBON DAN SEKITARNYA!

Bagi warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan yang merupakan bagian dari wilayah tiga Cirebon (Ciayumajakuning) sangat terlalu jika tidak mengetahui jajanan tradisional kuliner satu ini. Para wisatawan di luar Ciayumajakuning [un tentunya wajib tahu mengenai kuliner yang satu ini. Apa itu Ampo dan bagaimana pembuatan serta dimana membelinya?

Apa Itu Ampo?

Ampo sebetulnya sejenis makanan ringan seperti wafer - wafer pada umumnya yang sering kita semua temui di warung - warung. Namun ada perbedaan yang mencolok dari cara pembuatan dan bahan dasarnya. Wafer yang sering ditemui pada umumnya terbuat dari bahan dasar tepung atau terigu. Nah sedangkan Ampo sendiri berbahan dasar dari tanah liat! Mungkin sedikit terdengar aneh ditelinga, tapi ya begitu adanya. Lantas timbul pertanyaan bagaimana cara membuatnya dan apakah aman untuk dikonsumsi? Berikut penjelasan singkatnya guys!

BACA JUGA: WISATA CIREBON: MALANG SEKALI NASIB SITUS PEJAMBON, POTENSI BESAR YANG TERABAIKAN!

Cara Membuat Kuliner Ampo

Ampo, Kuliner Langka Khas Cirebon Terbuat Dari Tanah Liat yang Unik!Seperti yang disebutkan di atas bahwa Ampo terbuat dari bahan dasar tanah liat. Sebelum dijadikan bahan dasar, tanah liat dipilih yang memiliki kualitas terbaik. Kemudian disaring sehingga tanah liat tersebut benar - benar murni tanah, terbebas dari pasir dan kerikil. Setelah di pilah pilih sehingga benar - benar tersisa hanya tanah liat, kemudian di jemur sampai kering. Sesudahnya dijemur sampai kering, kemudian tanah tersebut ditumbuk sehingga berbentuk seperti tepung pada umumnya.

Setelah ditumbuk, kemudian Ampo disaring kembali, untuk memastikan tidak ada pasir atau kerikil yang tersisa, kemudian dikeringkan kembali. Setelah itu bahan dasar tersebut diberi Air dan dibentuk lonjong - lonjong menyerupai wafer, setelah itu baru proses terahir yaitu pembakaran. Biasanya proses pembakaran tersebut memakan waktu sampai setengah hari. Setelah dibakar, Setelah dibakar maka sudah jadi menjadi Ampo. Tinggal dikemas dan dipasarkan ke toko dan tempat penjualan makanan ringan yang memang pusatnya di Cirebon barat, tepatnya Pasar Kue di Plered.

BACA JUGA: SEJARAH TARLING CIREBON: MULAI DARI DIANGGAP SEBELAH MATA SAMPAI AKHIRNYA MENDUNIA!

Memang perlu disadari bersama, jenis makanan ringan yang merupakan salah satu kuliner khas Cirebon yang unik satu ini sudah sangat sulit sekali ditemui di warung - warung kecil. Perkembangan zaman dan teknologi sedikit - sedikit mulai menggerus keberadaannya. Sudah tanggung jawab kita sebagai putra daerah untuk melestarikannya. Bukan sekedar jajanan, tapi dalam Ampo tersebut menyimpan makna sejarah dan kearifan lokal. Mari kita mulai mencitai produk - produk lokal guys!

Baca Selengkapnya di DEMOSMAGZ.COM 

Baca Artikel Lainnya di Bawah ini:

1. TANPA CALO MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH HANYA 50 RIBU, BEGINI CARANYA!
2. INGAT SEMUA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS ,INI YANG PERLU DIKETAHUI WARGA!
3. PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!
4. CARA MEMBUAT STNK HILANG MURAH TANPA CALO, INI SYARAT DAN PROSEDUR YANG HARUS DILALUI!
5. ARTIKEL MENARIK LAINNYA KLIK DI SINI

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!
Cirebon, Fokuscirebon.com - Baru - baru ini jagat dunia maya sampai dunia nyata bahkandunia gaib sekalipun dikagetkan dengan sebuah kabar pemberitaan bahwa mantan Presiden RI ke VI yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah petak tanah seluas 4000 M beserta rumah gedongan yang berdiri di atasnya. Loh kok bisa? Ditengah - tengah isu penghematan anggaran, kedua belah pihak dengan gegap gempita menerima serah terima rumah. Etis tidak,lalu apakah boleh secara peraturan perundang - undangan?Ini dia ulasan lengkap cerita lucu yang melatar belakanginya gusy!

BACA JUGA: Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!

Pemirsa para pembaca setia FOKUSCIREBON tentunya penasaran mengapa hal itu bisa terjadi? Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Deputi Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan di berbagai media bahwa pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan, yaitu  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Berati di bolehkan secara hukum?

Rumah yang dibangun untuk menantu Sarwo Edi ini dibangun sudah hampir satu tahun dan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).Namun ketika ditanya oleh publik mengenai berapa nominalnya, pihak kementrain enggan untuk menjawabnya. Loh kenapa? Padahal keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU karena itu hak warga negara untuk mengetahui keringatnya digunakan untuk apa saja, ternyata untuk buat rumah mantan presiden toh.

BACA JUGA: Wong Cirebon: Kembali Menemukan Teknologi Baru Alat Infus untuk Dunia Medis!

Ayo mari kita selidiki berapa kisaran harganya, rumah tersebut berada di perkomplekan mewah,di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar. Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi. Jika diperkirakan harganya berkisaran kurang lebih 20 M!

Jadi begini cerita lucunya, sebelum SBY lengser PP52 2014 utu sesegara ditandatangani dan resmi menjadi peraturan,diantarnya pasal -pasalnya berbunyi sebagai berikut:

Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!
Pasal 1 ayat (1): Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 2 ayat (1): Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
Pasal 3 ayat (2): Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (1): Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4 ayat (2): Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Pasal 5: Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

BACA JUGA: Sajadah Cerdas Penghitung Rakaat dan Dzikir Ini Ditemukan Oleh Siswa Asal Cirebon!

Semua kriterian dan ketentuan untuk rumah tersebut sudah ditetapkan secara rinci melalui peraturan pemerintah yang dibuat sendiri oleh SBY. Pertama,mendapatkan secara gratis, kedua segala biaya pajak danbiaya lainnya ditanggung negara, terletak di area yang strategis, bangunan mewah.Ketiga, harusnya diberikan sebelum masajabatan habis,kaena mungkin keburu habis jadi baru dibuatin sekarang. Masa iya yang buat aturannya gak kebagian, kan lucu.Justru dibuat aturannnya supaya dapat rumah baru. Padahal impetaris dan fasilitas sebagai presiden kan udah banyak, belum sampingannya, duaperiode pula.
Cerita Lucu Dibalik SBY Dapat Kado Rumah  Baru 20 M Dari Negara, Bikin Geli!

Itulah cerita menggelitik dibalik keluarnya aturan yang akhirnya berubah menjadi rumah mewah yang seperti dilihat oleh pemirsa sekalian. Aturan dibuat untukkepengtingan penguasa dan pengusaha,selalu begitu ya. Bagaimana menurutmu?Tanyakan pada rumput yang bergoyang!

Baca Artikel Lainnya Dibawah Ini:

1. Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
2. Ini Dia Daftar Beasiswa Full Gratis dari Perusahaan Swasta yang Sering Diburu!
3. Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis ,Ini Yang Perlu Diketahui Warga!
4. Cara Mudah Membuka Situs Terblokir Kominfo atau Provider, Ikuti Langkah Ini!
5. Artikel Menarik Lainnya Di sini



Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!

Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!
Sertifikat (akta) tanah, fokuscirebon . com - Tanda bukti atau sebuah dokumen begitu penting di miliki oleh setiap orang sebagai hak miliki atas suatu barang, tidak terkecuali dengan TANAH. Warga desa pada umumnya kerap sekali tidak memperdulikan atas akte tanah, sehingga sering sekali muncul  kasus gugat menggugat tanah. Mulai sekarang tanah yang dimiliki Anda sesegeralah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional sekaligus pembuatan akta tanah. Mahal? Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50 ribu, tanpa menggunakan jasa calo atau notaris. Bagaimana caranya? Simak ulasan artikel dibawah ini sampai selesai!



BACA JUGA: Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan GRATIS! Ini Info yang Perlu Diketahui Semua Warga 

Karena kesibukan, malas, atau tidak mau atas peraturan perundang - undangan yang berlaku tidak sedikit warga yang ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah menggunakan jasa pihak ketiga, bisa calo, bisa juga menggunakan notaris. Tentu pembuatan akta menggunakan jasa orang lain jelas akan lebih mahal, karena setiap orang mengambil keuntungan. Harga tiap jasanya pun berbagai macam, tergantung luas tanah. Di kota yang pada umumnya SDM lebih maju juga banyak yang menggunakan calo, apalagi di desa, jarang sekali yang memiliki sertifikat atas tanahnya.

Sebelum tanah Anda di Desa di akui oleh orang lain, atau dimanfaatkan oleh oknum uktuk kepentingannya yang Anda tidak mengetahuinya ayo segera daftarkan tanahnya. Cukup mengunjungi kantor BPN di setiap daerah, kemudian datang ke loket dengan menyertakan persaratan sesuai dengan PP NO 125 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), biaya administrasinyapun hanya Rp 50 RIBU!

Ingat perlu merubah pola pikir Anda, bahwasannya Mengurus sertifikat sendiri itu mudah, walaupun cukup memakan waktu Anda tinggal perlu bersabar saja. Adapun persyaratan yang harus dilengkap untuk membuat akte tanah yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA: PERTAHANKAN MOTOR/MOBIL JIKA DITARIK LEASING? YANG KREDIT KUDU TAHU, INI ALASANNYA!

Dokumen yang Disiapkan untuk Pembuatan Sertifikat Tanah
Tanpa Calo Membuat Sertifikat Tanah Hanya 50 Ribu, Begini Caranya!

-Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
-Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
-Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
-SPPT PBB; dan
-Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

-Akta jual beli tanah;
-Fotokopi KTP dan KK;
-Fotokopi girik yang dimiliki;
-Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat --Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

BACA JUGA: ARTIKEL KHUSUS SEMUA TENTANG DESA

Datang Ke Kantor BTN Setempat

Setelah dokumen diatas sudah lengkap dan termenuhi, selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor BTN yang sesuai dengan wilayah Anda berada. Langsung saja ke loket yang sudah disediakan tinggal mengisi no antrian, tunggu sampai dipanggil. Kunjungi website resmi BPN untuk info lengkapnya, di SINI

Sekian info untuk pembuatan sertifikat tanah, ingat jangan sesekali menggunakan jasa pohak ke tiga untuk mengurusnya. Selain lebih mahal Anda bisa terjerat hukum jika tertangkap tangan. Kalau tidak laporkan oknum yang menjadi calo atau menarif administrasi atas pembuatan sertifikat diluar ketentuan peraturan yang beralku. Hak atas tanah adalah hak Anda sebagai warga negara, lindungi dan perjuangkan hak tersebut, termasuk dalah pembuatan dokumen pertanahan.

Baca Artikel lainnya Dibawah ini:

-INI DIA DAFTAR BEASISWA FULL GRATIS DARI PERUSAHAAN SWASTA YANG SERING DIBURU!
- LELANG JABATAN, SELEKSI TERBUKA LOWONGAN KADIS DAMKAR DAN DISHUBINKOM PEMKOT CIREBON
PERANAN PESANTREN DI CIREBON DALAM MENYIARKAN ISLAM DAN REVOLUSI KEMERDEKAAN, INI SEJARAHNYA!
CARA MUDAH MEMBUKA SITUS TERBLOKIR KOMINFO ATAU PROVIDER, IKUTI LANGKAH INI!
-





 

Featured

Recent Posts Widget